Inilah 3 ( tiga ) Tujuan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) 1958 Mengkritik Presiden Soekarno Agar mematuhi konstitusi dan Menjauhkan diri dari Pengaruh Komunis
Sebelum kabinet PRRI dibentuk, PRRI yang telah membentuk Dewan Perjuangan sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan berupa “Piagam Jakarta” pada 10 Februari 1958. Dimana penyataan tersebut berisikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Soekarno, beberapa tuntunan tersebut diantaranya adalah:
Mendesak Kabinet Djuanda untuk mengundurkan diri, dan juga mengembalikan mandat nya kembali kepada Presiden Soekarno.
Mendesak pejabat presiden yaitu Mr. Sartono untuk membentuk suatu kabinet gres, dimana bebas dari pengaruh PKI dan bernama Zaken Kabinet Nasional.
Mendesak kabinet Zaken untuk diberikan manda secara sepenuhnya untuk bekerja hingga pemilihan umum yang akan dilaksanakan.
Mendesak Presiden Soekarno juga untuk membatasi kekuasaannya dan juga mematuhi konstitusi yang diberlakukan.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka dalam waktu 5×24 jam, Dewan Perjuangan akan mengambul kebijakan sendiri.
1.Tuntutan Otonomi Daerah yang Adil
Sebab dari terbentuknya PRRI disebabkan karena adanya tuntutan otonomi daerah yang dianggap tidak sesuai. Oleh sebab itu, PRRI dibentuk untuk mengajukan tuntutan otonomi yang lebih adil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang dianggap terlalu sentralis dan terlalu berfokus pada pembangunan Jawa saja dituntut untuk memperhatikan pembangunan daerah juga.
Atau dengan kata lain pemerintah pusat diharapkan dapat memperhatikan pembangunan negeri secara menyeluruh.
Selain itu juga perlu untuk memperhatikan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Membenahi perhatian pembangunan negeri oleh pemerintah pusat tersebutlah salah satu tujuan PRRI dibentuk, sehingga setiap daerah dapat berkembang bersama dan tidak ada yang tertinggal.
2.Membenahi Konstitusi yang Berlaku
Selain untuk mengoreksi kinerja pemerintah pusat terhadap pembangunan negeri, PRRI juga bertujuan untuk membenahi konstitusi yang berjalan pada masa itu. Pemerintah yang dianggap terlalu sentralis dianggap telah melanggar undang-undang dan juga konstitusi yang berlaku, termasuk juga terhadap UUD 1945.
Oleh sebab itu, PRRI dibentuk untuk membenahi konstitusi yang diberlakukan pada masa itu, sehingga pemerintah pusat tidak menjadi sentralis dan juga memberikan wewenang serta perhatiannya pula terhadap pemerintah daerah. Hal ini pastinya juga dimaksudkan untuk membenahi ketidak harmonisan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang terjadi.
3.Menghargai Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Tujuan terakhir dari PRRI yang akan dibahas dalam ulasan kali ini adalah sebagai suatu upaya untuk tetap menghargai para pejuang kemerdekaan Indonesia. Mengapa bisa demikian? Hal ini dikarenakan pembentukan PRRI sendiri juga disebabkan karena adanya pengerucutan Divisi Banteng setelah kemerdekaan Indonesia. Dimana pengerucutan tersebut kemudian hanya menyisakan 1 brigade saja, yang kemudian diperkecil kembali menjadi Resimen Infanteri 4 TT I BB.
Kondisi tersebut tentunya membuat para perwira dan prajurit dari Divisi IX Banteng menjadi kecewa hingga juga merasa terhina dengan apa yang terjadi. Karena mau bagaimanapun para perwira dan prajurit tersebut juga ikut berjuang secara jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia, namun pada akhirnya justru dilupakan. Oleh sebab itu, para mantan prajurit dan perwira tersebut juga bergabung dengan PRRI sebagai tanda kekecewaan yang dialami dan untuk tetap menghargai para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa itu.
Itulah beberapa tujuan utama dari pembentukan PRRI sebagai pemerintah tandingan pemerintah pusat Indonesia.
Jika dilihat dari beberapa tujuan tersebut memang benar bahwa PRRI memiliki tujuan yang baik bagi pemerintah Indonesia. Karena PRRI hanya ingin membenahi berlangsungnya pemerintahan dan juga konstitusi di Indonesia pada masa itu.
Hanya saja memang dengan pembentukan pemerintah tandingan dianggap sebagai pemberontakan terhadap pemerintah Indonesia. Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan perpecahan terhadap keutuhan NKRI.
Oleh sebab itu, PRRI dianggap sebagai gerakan pemberontakan yang perlu untuk diberhentikan, bahkan juga dengan adanya operasi militer dari kedua belah pihak.
Komentar
Posting Komentar