Ini Bukan Masalah Intoleransi Apalagi Tindak Kejahatan

Saya adalah seorang guru. Sudah lebih 16 tahun saya mengajar, sampai saat ini. Yang saya didik adalah anak-anak usia SMP sampai SLTA. Usia pancaroba, peralihan dari kanak-kanak ke remaja menuju dewasa. Dan saat ini, bersama rekan para pendidik, kami mengelola lembaga pendidikan dengan hampir 2000 peserta didik, dari TK sampai sekolah tinggi. Tidaklah mudah pekerjaan menjadi seorang guru itu. Apalagi untuk generasi millenial saat ini. Perkembangan zaman dan teknologi informasi telah membuat mereka memiliki karakter tersendiri. Guru harus mempersiapkan diri lebih maksimal lagi dalam mendidik dan menghadapi mereka. Sebagai seorang guru, saya harus menyiapkan bahan ajar. Mengevaluasi capaian pembelajaran, membuat soal ujian dan memeriksa hasilnya. Memberikan nilai dan mengulangi anak yang belum tuntas. Disamping itu, setiap kali hadir dan tampil di depan kelas, mesti ada nilai dan karakter yang harus saya tanamkan kepada mereka. Itu semua saya lakukan sampai saat ini, walaupun saya juga Wa

Memahami Sistem Kekerabatan Minangkabau

Sebelumya kami sampaikan beberapa istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
  • Mamak : saudara laki-laki ibu
  • Kamanakan :  anak saudara perempuan dari seorang laki-laki
  • Sumando : hubungan seorang laki-laki dengan suami saudara perempuannya
  • Pasumandan : hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki
  • Minantu : suami/istri dari anak
  • Mintuo : orang tua dari suami/istri
  • Induak bako : ibu dari bapak, ibu dari para bako (saudara perempuan bapak)
  • Anak pisang : anak saudara laki-laki dari seorang perempuan
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:

1. Kekerabatan dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.

Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb.

2. Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan.

Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. 

Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).

Wanita tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya.

Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.

Perempuan secara alamiah adalah makhluk yang lemah dibanding laki-laki, namun mereka memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya. 

Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang meninggalkan rumah.

Sumber :
UKM-ITB | July 4, 2010  
http://ukm.itb.ac.id/adat-budaya/sistem-kekerabatan-minangkabau/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Hukum Adat Minangkabau

Inilah Asal Usul Nama Minangkabau Yang Sebenarnya

Peran dan Fungsi Urang Sumando