Sebelumya kami sampaikan beberapa istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
- Mamak : saudara laki-laki ibu
- Kamanakan : anak saudara perempuan dari seorang laki-laki
- Sumando : hubungan seorang laki-laki dengan suami saudara perempuannya
- Pasumandan : hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki
- Minantu : suami/istri dari anak
- Mintuo : orang tua dari suami/istri
- Induak bako : ibu dari bapak, ibu dari para bako (saudara perempuan bapak)
- Anak pisang : anak saudara laki-laki dari seorang perempuan
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:
1. Kekerabatan dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.
Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb.
2. Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan.
Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya.
Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).
Wanita tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya.
Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.
Perempuan secara alamiah adalah makhluk yang lemah dibanding laki-laki, namun mereka memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya.
Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang meninggalkan rumah.
Sumber :
UKM-ITB | July 4, 2010
http://ukm.itb.ac.id/adat-budaya/sistem-kekerabatan-minangkabau/
Komentar
Posting Komentar